DMNNEWS.COM - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti lalai dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala BGN Sudaryono menyampaikan pernyataan tersebut ketika mengunjungi salah satu siswa yang menjalani perawatan setelah diduga mengalami keracunan usai mengonsumsi MBG di Rumah Sakit Haji Medan.
Menurut Sudaryono, evaluasi terhadap SPPG tidak sebatas menghentikan operasional dapur. Kepala SPPG yang terbukti melakukan kelalaian juga dapat dikenai sanksi berat, termasuk pemecatan.
Kepala SPPG ASN Bisa Diusulkan Dipecat
Untuk kepala SPPG yang berstatus aparatur sipil negara (ASN), BGN akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pemberian sanksi.
Sudaryono menegaskan, pencopotan jabatan bukan menjadi satu-satunya opsi. Apabila ditemukan kelalaian serius, kepala SPPG bersangkutan dapat diajukan untuk diberhentikan dengan tidak hormat.
“Sanksinya yang pertama, dapurnya disuspend berat. Kemudian Kepala SPPG-nya, sanksi yang bisa saya berikan bukan hanya dicopot, tapi saya ajukan pemecatan dengan tidak hormat melalui Badan Kepegawaian Negara, status ASN-nya. Karena ini sudah menyangkut nyawa,” ujar Sudaryono, dikutip dari keterangan BGN, Senin (17/8/2026).
Peringatan juga disampaikan kepada seluruh kepala SPPG agar tidak mengabaikan standar keamanan pangan. Sudaryono meminta setiap pengelola bekerja secara cermat karena makanan yang disediakan berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat.
“Ini juga peringatan bagi yang lain, harus ekstra hati-hati dan kerja dengan sebaik-baiknya. Kalau enggak bisa, kau mundur, kalau merasa enggak mampu, mundur,” tegasnya.
Ia menambahkan, setiap orang yang terlibat dalam pengelolaan dapur MBG harus mampu menjalankan tanggung jawabnya. Jika tidak, menurut Sudaryono, lebih baik mengundurkan diri daripada membahayakan penerima manfaat.
Investigasi Bisa Berujung Proses Hukum
Mengenai penyebab dugaan keracunan, BGN masih melakukan penelusuran. Sudaryono memastikan proses tersebut akan dilakukan berdasarkan fakta dan hasil investigasi.
Ia mengatakan kasus dapat dibawa ke ranah hukum apabila nantinya ditemukan unsur pelanggaran pidana.
“Keamanan pangan MBG bukan sekadar persoalan operasional dapur, melainkan menyangkut keselamatan dan nyawa manusia,” katanya.
Sudaryono juga menegaskan tidak akan mendahului proses hukum dengan menuduh pihak tertentu melakukan korupsi.
Namun, jika penyelidikan menemukan adanya pelanggaran, penyalahgunaan atau tindak pidana, proses hukum menurutnya harus berjalan dan pihak yang terbukti bersalah wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Jika nantinya ditemukan pelanggaran, penyalahgunaan, atau tindak pidana, proses hukum harus berjalan dan pelakunya wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Biaya Pengobatan Korban Ditanggung BGN
Di sisi lain, BGN memastikan biaya perawatan dan pemulihan siswa yang menjadi korban dugaan keracunan MBG akan ditanggung sepenuhnya.
Sudaryono mengatakan dirinya juga telah meminta agar perkembangan kondisi para siswa dipantau setiap hari.
“BGN bertanggung jawab terhadap biaya perawatan pasien. Saya juga sudah meminta kondisi pasien terus dipantau setiap hari,” tuturnya.
353 Siswa di Berastagi Dilaporkan Mengalami Gejala
Kasus dugaan keracunan MBG sebelumnya terjadi di Berastagi, Kabupaten Karo. Siswa dari SMAN 1 Berastagi, SMA Bersama, dan SMKN 1 Berastagi dilaporkan mengalami sejumlah gangguan kesehatan setelah menyantap makanan MBG pada Kamis (13/8/2026).
Beberapa waktu setelah mengonsumsi makanan tersebut, para siswa mengalami keluhan berupa mual, muntah, pusing hingga bibir membengkak.
Berdasarkan data hingga Jumat (14/8/2026), sekitar 353 siswa dilaporkan mengalami gejala yang diduga berkaitan dengan keracunan.
Para siswa kemudian memperoleh penanganan di sejumlah fasilitas kesehatan. Di antaranya Rumah Sakit Efarina Berastagi, RSU Amanda Berastagi, Rumah Sakit Umum Kabanjahe, serta Puskesmas Berastagi.
Kasus tersebut menjadi perhatian BGN untuk memastikan penyebab kejadian sekaligus mengevaluasi pelaksanaan program MBG, khususnya dari sisi keamanan pangan dan pengawasan SPPG.(*)