DMN NEWS - JAKARTA — Pendakwah Khalid Basalamah mengembalikan uang sebesar Rp 8,4 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024.

Pengembalian tersebut dilakukan setelah Khalid menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (23/4/2026).

Khalid menyatakan tidak mengetahui asal-usul dana yang diterimanya. Ia menyebut uang tersebut berasal dari PT Muhibah, biro perjalanan haji milik Ibnu Mas’ud.

“PT Muhibah mengembalikan dana kepada kami, kami tidak mengetahui uang tersebut. Jumlahnya sekitar Rp 8,4 miliar,” kata Khalid kepada wartawan.

Baca Juga: Krisis Selat Hormuz Ancam Penerbangan Eropa, Pasokan Bahan Bakar Jet Diprediksi Habis

Ia menjelaskan, awalnya pihaknya melalui PT Zahra Oto Mandiri berencana memberangkatkan jemaah menggunakan visa Furoda. Namun, dalam prosesnya, PT Muhibah menawarkan visa resmi dari Kementerian Agama sehingga seluruh jemaah dialihkan ke biro tersebut.

“Kami sudah melakukan pembayaran hotel dan visa sebelumnya. Kemudian ada penawaran visa resmi dari PT Muhibah, sehingga jemaah berpindah,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, KPK menemukan adanya penyerahan dana dalam bentuk dolar AS yang setara Rp 8,4 miliar kepada pihak Khalid. Dana tersebut kemudian dikembalikan kepada penyidik.

Khalid menegaskan bahwa pihaknya tidak menyimpan uang tersebut dan merasa tidak mengetahui konteks pemberian dana.

Baca Juga: Kasus Transaksi Surat Berharga 1999, PN Jakpus Hukum Hary Tanoe Bayar Rp531 Miliar ke CMNP

“Kami tidak menyimpan uang itu dan langsung mengembalikannya. Kami tidak mengetahui asalnya,” ucapnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Khalid merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan jual beli kuota haji khusus.

Menurut KPK, terdapat dugaan keuntungan tidak sah yang diperoleh sejumlah biro perjalanan haji. Delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang tergabung dalam asosiasi Kesthuri diduga meraup keuntungan hingga Rp 40,8 miliar pada penyelenggaraan haji 2024.

Baca Juga: Tumpukan Sampah TPS3R Tamanagung Teratasi, DLH dan Desa Akhiri Miskomunikasi

Kasus ini berawal dari kebijakan tambahan kuota haji yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Dari total 20.000 kuota tambahan, sekitar 8.400 kuota diduga dialihkan dari haji reguler ke haji khusus.

Selain itu, KPK juga mendalami dugaan aliran dana kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui staf khususnya. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka. Kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp 622 miliar.(*)