DMN NEWS — Sleman - Layanan darurat di wilayah Kabupaten Sleman kembali disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Kali ini, dugaan mengarah pada praktik penagihan utang oleh oknum pinjaman online (pinjol) yang memanfaatkan layanan publik sebagai sarana tekanan terhadap nasabah.

Peristiwa tersebut mencuat setelah petugas pemadam kebakaran menerima laporan adanya evakuasi ular di salah satu lokasi. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung menuju tempat kejadian sesuai prosedur.

Namun, setibanya di lokasi, petugas tidak menemukan kondisi darurat sebagaimana yang dilaporkan. Tidak ada ular maupun situasi yang memerlukan penanganan darurat. Laporan tersebut dipastikan fiktif.

Baca Juga: PADI 2026 Temanggung Dorong Pertanian Modern, Diusulkan Masuk Kalender Wisata Jateng 2027

Kepala Satpol PP Sleman, Indra Darmawan, membenarkan adanya perbedaan antara laporan yang diterima dengan kondisi di lapangan. Ia menyayangkan tindakan tersebut karena berpotensi mengganggu kinerja layanan publik.

“Laporan yang masuk tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Ini tentu sangat disayangkan karena dapat menghambat pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Kasus ini bukan kejadian tunggal. Sehari sebelumnya, layanan ambulans di wilayah Sleman juga mengalami hal serupa.

Baca Juga: 354 Calon Jemaah Haji Sleman Diberangkatkan, Total 1.516 Jemaah Siap Menuju Tanah Suci

Petugas menerima panggilan permintaan penjemputan pasien di kawasan kos di Caturtunggal, Depok. Informasi yang diberikan cukup lengkap, mulai dari identitas hingga lokasi tujuan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, ambulans langsung diberangkatkan ke lokasi. Namun setelah tiba di tempat tujuan, petugas tidak menemukan pasien yang dimaksud. Bahkan, alamat tersebut diketahui sudah lama tidak dihuni.

Ketika nomor pelapor dihubungi kembali, terungkap bahwa panggilan tersebut memiliki tujuan lain. Sopir ambulans diminta menghubungi seseorang yang diduga sebagai nasabah untuk segera melunasi utang. Modus tersebut diduga sebagai bentuk tekanan dalam praktik penagihan pinjaman online.

Baca Juga: Pemerintah Sebut Capaian Tertinggi Sepanjang Sejarah, Stok Beras Nasional Tembus 5 Juta Ton

Pihak layanan ambulans menyebut kejadian serupa telah terjadi lebih dari satu kali. Setidaknya, terdapat tiga laporan fiktif yang diterima dalam beberapa waktu terakhir, dengan variasi permintaan mulai dari evakuasi pasien hingga pengantaran jenazah.

Seluruhnya berujung pada kondisi yang tidak sesuai dengan laporan awal.

Dampak dari tindakan tersebut dinilai tidak sederhana. Ketika petugas sibuk merespons panggilan palsu, terdapat potensi keterlambatan dalam menangani kondisi darurat yang sebenarnya.

Baca Juga: Dua Kapal Pertamina Tertahan di Selat Hormuz, Diplomasi RI ke Iran Diuji di Tengah Ketegangan

Dalam salah satu kejadian, bahkan lebih dari satu unit ambulans sempat dikerahkan untuk menindaklanjuti laporan yang ternyata tidak benar.

Hal ini menunjukkan bahwa gangguan tidak hanya terjadi secara insidental, tetapi mulai berdampak pada sistem layanan darurat secara keseluruhan.

Menanggapi kasus tersebut, pihak kepolisian memastikan telah melakukan penyelidikan. Kasi Humas Polresta Sleman, Argo Anggoro, menyatakan bahwa pelaku saat ini masih dalam proses penelusuran.

Baca Juga: Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK, Terkait Kasus Kuota Haji 2024

“Penyelidikan sedang berjalan. Kami masih menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas laporan tersebut,” katanya.

Fenomena ini menjadi perhatian serius karena menunjukkan adanya pola baru dalam praktik penagihan utang oleh oknum pinjaman online. Jika sebelumnya tekanan dilakukan secara langsung kepada individu, kini metode tersebut mulai melibatkan layanan publik.

Penggunaan fasilitas darurat sebagai alat tekanan dinilai berisiko tinggi, karena dapat mengganggu fungsi utama layanan yang berkaitan dengan keselamatan masyarakat.

Baca Juga: Bikin Haru! Nenek 70 Tahun Ini Bertaruh Harapan di Sekolah Rakyat Demi Cucu

Apabila tidak segera ditangani, kondisi ini berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas, termasuk terhambatnya penanganan keadaan darurat yang sebenarnya membutuhkan respons cepat.

Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat mengambil langkah tegas untuk mencegah penyalahgunaan layanan publik serta memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan petugas di lapangan.(*)